Inilah Subkontraktor Konsorsium Telkom Infra yang Menjadi Bancakan Korupsi BTS

Inilah Subkontraktor Konsorsium Telkom Infra yang Menjadi Bancakan Korupsi BTS
Menkominfo nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6). Foto : Ricardo

1. Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00.

2. Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar.

3. Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400,00.

4. Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar.

5. Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.

6. Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa. (Tan/JPNN)


Sebagian subkontraktor merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan terdakwa Jhonny Plate.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News