Inilah Subkontraktor Konsorsium Telkom Infra yang Menjadi Bancakan Korupsi BTS
Rabu, 28 Juni 2023 – 05:29 WIB
1. Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00.
2. Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar.
3. Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400,00.
4. Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar.
5. Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.
6. Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa. (Tan/JPNN)
Sebagian subkontraktor merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan terdakwa Jhonny Plate.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi
- Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan