Inilah Tampang DS dan S Bandit yang Selalu Meresahkan Warga Jakut dan Jaktim

Inilah Tampang DS dan S Bandit yang Selalu Meresahkan Warga Jakut dan Jaktim
Tampang pelaku jambret yang kerap beraksi di lampu merah. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Menurut Yusri, para pelaku itu dalam seminggu bisa tiga sampai empat kali melancarkan aksi kejahatan. Bahkan, tidak segan-segan memaksa korbannya ini dengan kekerasan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Ada kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dan beberapa handphone," tutur Yusri.

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Atas perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP ancamannya 9 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan alias jambret jalanan yang kerap beraksi dengan modus mobil kaca terbuka saat berada di lampu merah di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News