Inilah Tersangka Baru Kasus Binomo Indra Kenz, Siapa Dia dan Apa Perannya?

Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia.
Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, Brian pun mengisi posisi sebagai manajer.
Pada kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp 120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.
Brian terancam dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2, dan atau Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan tersangka baru kasus Binomo Indra Kenz. Siapa tersangka baru itu dan apa perannya?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka