Inilah Tersangka Penyuap Gubernur Papua, Tak Punya Keahlian, Tetapi Dapat Proyek Puluhan Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT. Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka karena diduga menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Rijatono disinyalir tidak memiliki keahlian dalam bidang konstruksi, tetapi mendapatkan proyek puluhan miliar dari Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan Rijatono dan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Kasus ini diawali pada 2016 saat Rijatono mendirikan PT. TBP yang bergerak di bidang konstruksi dan di perusahaan tersebut yang bersangkutan menjabat direktur sekaligus pemegang saham.
"Untuk proyek kontruksi, perusahaan tersangka RL (Rijatono) diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Selanjutnya mulai 2019 sampai 2021, Tersangka Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu dipimpin Lukas Enembe.
Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Rijatono diduga melakukan komunikasi, bertemu, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan dengan harapan bisa dimenangkan.
Adapun pihak-pihak yang ditemui Rijatono di antaranya ialah Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.
Rijatono disinyalir tidak memiliki keahlian dalam bidang konstruksi, tetapi mendapatkan proyek puluhan miliar dari Gubernur Papua Lukas Enembe.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono