Inilah Total Uang yang Disita KPK Saat OTT Bupati Lampung Utara

Inilah Total Uang yang Disita KPK Saat OTT Bupati Lampung Utara
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (jaket kulit hitam) tiba di gedung KPK Jakarta, Senin (7/10). Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

Jenderal polisi purnawirawan bintang dua ini mengatakan, semua uang itu merupakan permintaan atau fee atas sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR.

Bupati dan ajudannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

BACA JUGA: Istri Pulang Kampung, Pria Bejat Ini Malah Garap Anak Tiri, Sudah Dua Kali

Sedangkan Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di pemerintahannya. Selain Agung, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News