Berita Terbaru Pemeriksaan Ratna dan 3 Tim Kampanye Prabowo

Berita Terbaru Pemeriksaan Ratna dan 3 Tim Kampanye Prabowo
TERSANGKA: Ratna Sarumpaet dengan baju tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

Sebelumnya, Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lagi terhadap tiga anggota tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Jumat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News