Berita Terbaru Pemeriksaan Ratna dan 3 Tim Kampanye Prabowo
Jumat, 26 Oktober 2018 – 22:30 WIB
Sebelumnya, Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.
Baca Juga:
Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lagi terhadap tiga anggota tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Jumat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jubir Menhan Sebut Jet Tempur Mirage Batal Dibeli, Aktivis Antikorupsi: Hanya Respons Kepanikan
- Jubir Kemhan Bilang Jet Bekas Qatar Batal Dibeli, Connie Tanyakan Surat Pembatalannya
- Hasto Tantang Prabowo Berani Bersumpah Tak Terima Persekot Mirage, Begini Kalimatnya
- Gelar Kampanye Akbar, Partai Buruh Konsisten Suarakan Cabut Omnibus Law
- Jubir Prabowo: Kasus Penculikan Seperti Kaset Rusak yang Diulang Saat Pemilu
- Partai Buruh Ungkap Komitmen dan Target Tembus ke Senayan