Inspektorat Tulang Bawang Soal Nasib Kepala Dinas Sosial yang Digerebek Bareng WIL
Senin, 27 Juni 2022 – 22:49 WIB
Ditanya soal tindakan atau sanksi yang akan diambil, mantan Asisten III Bupati Bidang Administrasi Umum itu melanjutkan, hasil investigasi yang dilakukan APIP akan dilaporkan kepada bupati untuk pengambilan tindakan selanjutnya.
Termasuk sanksi yang akan diberikan.
Dia menjelaskan, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil oknum pejabat tersebut diduga melanggar Pasal 3 Huruf F.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Dalam PP tersebut, pasal tersebut berbunyi PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.(*/radarlampung)
Inspektorat Tulang Bawang akhirnya angkat bicara terkait kasus oknum pejabat yang digerebek tengah berduaan dengan wanita di sebuah kamar indekos.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan
- Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap