Inspirasi Hukum Pemilu Progresif

Oleh Benny Sabdo

Inspirasi Hukum Pemilu Progresif
Benny Sabdo, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara yang juga alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI & Extension Course Program Filsafat STF Driyarkara. Foto: Dokumentasi pribadi

Singkat kata, kita tak ingin menjadi tawanan sistem dan undang-undang semata. Keadilan dan kebahagiaan rakyat ada di atas hukum.

Dalam sistem hukum di mana pun di dunia, keadilan selalu menjadi objek perburuan. Sejak hukum modern memberi peluang besar terhadap berperannya faktor prosedur atau tata cara dalam proses hukum, perburuan terhadap keadilan menjadi sangat rumit.

Pengalaman saya sebagai koordinator sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu Kota Jakarta Utara membuktikan tesis itu secara empirik.

Gakkumdu terdiri dari tiga matra institusi besar, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Gakkumdu memiliki tugas spesifik menangani khusus perkara tindak pidana pemilu. B

isa kita bayangkan perkara pidana biasa saja rumitnya setengah mati, apalagi perkara pidana pemilu yang memiliki tekanan politis.

Berdinamika bersama penyidik dan jaksa di Gakkumdu bukan perkara mudah. Mereka memiliki segudang pengalaman dan jam terbang tinggi. Saya tentu harus cerdik dan piawai dalam meyakinkan mereka.

Andaikan, saya tidak memiliki paradigma aksi progresif, tentu mudah menyerah dan kalah dalam menegakkan keadilan pemilu. Apalagi, dalam konteks penegakan hukum pidana pemilu biasanya tekanan politisnya juga sangat tinggi.

Penegakan hukum dalam praktik tidak terlepas dari intervensi politik. Menjadi pelik ketika hukum berhadapan dengan kekuatan politik kekuasaan. 

Inspirasi hukum progresif adalah paradigma aksi, bukan peraturan belaka. Dengan demikian, peraturan dan sistem bukan satu-satunya yang menentukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News