Institusi Pendidikan Seharusnya Bebas PBB, PTS Tidak Untung Pasti Sudah Lama Dikubur

Institusi Pendidikan Seharusnya Bebas PBB, PTS Tidak Untung Pasti Sudah Lama Dikubur
Webinar 'PTS Jadi Objek Pajak, Tepat atau Perlu?' yang digelar Universitas Yarsi. Foto tangkapan layar zoom

Dia mencontohkan kasus di Universitas Yarsi yang menerima surat pemberitahuan pajak terutang PBB tahun 2013. Rincian PBB Yarsi oleh Dispenda DKI Jakarta senilai Rp 415,798 miliar, kemudian PBB-P2 yang terutang adalah 0,3 persen dikalikan Rp 415,798 miliar atau senilai Rp 1,25 miliar. 

"Itu naik 50 persen dari PBB 2012, tidak ada keringanan 50 persen seperti kebijakan Surat Dirjen Pajak, padahal semestinya lembaga pendidikan itu tidak dikenakan pajak PBB," cetus Jurnalis.

Prof Jurnalis juga menyinggung surat Dirjen Pajak bahwa perguruan tinggi swasta (PTS) yang dikenakan PBB adalah yang cenderung memperoleh keuntungan.

Dia menduga ada salah pengertian terkait status yayasan non profit atau tidak mencari untung, sehingga muncul pemikiran dinas perpajakan bahwa perguruan tinggi swasta itu tidak boleh mendapat untung.

Menurutnya, jika PTS tidak boleh untung bagaimana harus memenuhi kebutuhan gedung, teknologi dan alat yang harus diganti. 

"Kalau tidak punya sisa hasil usaha alias rugi pasti PTS tersebut sudah lama dikubur," ucapnya.

PTS mutlak harus punya sisa hasil usaha, tetapi setelah dengan UU No 16 Tahun 2001 juncto No.28 tahun 2004, sisa hasil usaha harus diinvestasikan kembali ke PTS. Tidak boleh dibagikan kepada pembina, pengurus dan pengawas

"Yang membuat terobosan hanya Kota Surabaya yang membebaskan PTS dari kewajiban membayar PBB," imbuh Jurnalis.

Pengenaan PBB terhadap institusi pendidikan mendapatkan kritikan keras dari APPERTI. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News