Interpol Terbitkan Red Notice Mencari Yu Jing

Interpol Terbitkan Red Notice Mencari Yu Jing
Interpol. ILUSTRASI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol untuk bisa menangkap Direktur Utama PT Merge Energy Sources Development (MESD) Yu Jing.

Pasalnya, kini Yu Jing yang menjadi tersangka di kasus penggelapan jabatan dan pencucian uang itu menghilang dari pantauan kepolisian.

Menurut M. Lau selaku kuasa hukum dari pemegang saham PT MESD yang melaporkan Yu Jing mengatakan, dengan kerja sama yang dilakukan Bareskrim dan Interpol, maka terbit red notice atas nama Yu Jing.

Pasalnya, Yu Jing diduga sudah tak berada di Indonesia, melainkan di luar negeri.

“Dia adalah tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dugaan TPPU yang sudah menjadi buronan sejak 20 Oktober 2017,” kata dia di Jakarta, Sabtu (7/7).

Menurut Lau, hilangnya Yu Jing ini menjadi aneh. Padahal dia telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah memasuki babak akhir.

Kalau sampai pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan, maka Yu Jing kembali menjalankan tugas sebagai Dirut PT MESD. Namun kalau tidak, maka pidananya akan berlanjut.

Untuk itu, M Lau menyarankan Yu Jing untuk pulang ke Indonesia secepatnya.

Yu Jing sengaja melakukan kejahatan korporasi demi keuntungan yang melanggar hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News