Investasi Perumahan Fiktif, Korbannya Dosen, Dokter, Polisi

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Cecep Ibrahim, mengatakan sebanyak sembilan korban melapor ke Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.
Tak hanya itu, 12 korban juga melapor ke Mapolres Sidoarjo.
"Berbekal keterangan dari para korban, kami melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami mendapat informasi jika pelaku berada di Bima NTB," kata AKBP Cecep Ibrahim, Rabu (26/10).
Cecep menjelaskan korban mendapat informasi penjualan rumah dari brosur dan website milik pelaku.
Lalu, korban menghubungi marketing dan korban diajak untuk melihat sebidang tanah yang luas, lokasi rencana rumah dibangun.
Sesuai yang dengan yang dijanjikan PT SPI sebagai pihak developer, lokasi itu akan dijadikan perumahan pada Maret 2016. Dan pada Januari 2017, akan menyerahkan kunci rumah.
Namun pada sampai Juli 2016, bangunan rumah yang dimaksud tidak kunjung ada.
"Para korban mengaku sepakat membeli perumahan Gran Paradise yang berada di Medokan Ayu Rungkut itu menyerahkan uang muka bentuk tanda jadi," ujarnya.
SURABAYA – Aksi penipuan investasi fiktif bermodus pembelian perumahan mewah Grand Paradise di Medokan Ayu Rungkut, Surabaya, sudah memangsa
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak