Ipda Gusti Ngurah Astawa Dianiaya, Terluka, Inilah Pelakunya

Ipda Gusti Ngurah Astawa Dianiaya, Terluka, Inilah Pelakunya
FH alias DI, pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Tambora Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

Akibat insiden tersebut, Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.

Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Panit Reskrim Polsek Tambora Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News