Ipda Gusti Ngurah Astawa Dianiaya, Terluka, Inilah Pelakunya
Jumat, 26 Juni 2020 – 04:38 WIB

FH alias DI, pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Tambora Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Akibat insiden tersebut, Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Panit Reskrim Polsek Tambora Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka