Iptu Rayendra Menguak Fakta Kematian Mbak Desi di Indekos, 3 Wanita Terlibat

Iptu Rayendra Menguak Fakta Kematian Mbak Desi di Indekos, 3 Wanita Terlibat
Ilustrasi kematian mbak Desi di indekos. Foto: dok JPNN.com

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 346 KUHP Juncto 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. 

Desi Novita Irmawati ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada Sabtu (18/12/21). (genpi/jpnn)


Iptu M Rayendra RAP mengatakan penyidik Satreskrim Polres Bima Kota akhirnya mengungkap kematian seorang gadis bernama Desi Novita Irmawati (28).


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News