Iptu Rayendra Menguak Fakta Kematian Mbak Desi di Indekos, 3 Wanita Terlibat
Senin, 21 Februari 2022 – 11:29 WIB
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 346 KUHP Juncto 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Desi Novita Irmawati ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada Sabtu (18/12/21). (genpi/jpnn)
Iptu M Rayendra RAP mengatakan penyidik Satreskrim Polres Bima Kota akhirnya mengungkap kematian seorang gadis bernama Desi Novita Irmawati (28).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi Bareng Pria Lagi Begituan di Kamar Indekos
- Nekat Memanah Orang, 2 Remaja Ditangkap, Tuh Mereka
- Seusai Memerkosa Gadis Belia, TS Lakukan Ini, Sungguh Keterlaluan
- SG Berontak Saat Hendak Ditangkap, Polisi Tembak Kakinya, Dia Ternyata..
- Fenomena Apa Ini? Cairan Mirip Jelly Bertebaran di Laut
- Tim Cobra Alpha Tangkap Buronan yang Paling Dicari