IPW Minta Bebaskan Pecatan TNI Ruslan Buton, Polri Terlalu Paranoid

IPW Minta Bebaskan Pecatan TNI Ruslan Buton, Polri Terlalu Paranoid
Neta S Pane. Foto: dok jpnn

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden. Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.

Akibat pernyataannya itu, Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain tentang keonaran, Ruslan dijerat UU ITE. Yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP. Sehingga dia dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

"IPW menilai Polri terlalu paranoid dengan mengenakan pasal-pasal itu terhadap Ruslan. Sehingga Polri alpa dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45," kata Neta.

Menurut Neta, Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan mengingatkan serta tidak ada tindakan pidana ada ajakan untuk membuat tindakan pidana yang dilakukannya. Sebab itu, Neta menegaskan, tindakan Ruslan belum dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana, apalagi membuat keonaran.

"Begitu juga mengenai pasal informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan, menjadi pertanyaan, di mana bohongnya?" ungkapnya.

Neta menegaskan apakah dengan pernyataan Ruslan itu, Jokowi bisa serta merta berhenti jadi presiden, jawabannya tentunya tidak. Sebab, pemberhentian presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan.

Pertama, bila terlibat korupsi. Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun. Kelima, kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.

"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19," kata Neta.

IPW menilai Polri tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk menahan pecatan TNI Ruslan Buton.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News