IPW Minta Jokowi Pikirkan Masa Depan Polri

IPW Minta Jokowi Pikirkan Masa Depan Polri
Neta S Pane. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan Presiden Joko Widodo tak perlu memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Menurut Neta, dalam melihat suksesi kepemimpinan Polri, Presiden Jokowi yang memiliki hak prerogatif diharapkan berorientasi ke masa depan. 

"Bukan mundur ke belakang untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri," kata Neta, Minggu (22/5). Neta mengatakan, setidaknya ada empat alasan jabatan Kapolri tak perlu diperpanjang. Pertama,

Presiden Jokowi harus konsisten dengan revolusi mentalnya untuk melanjutkan perubahan pelayanan publik di Polri. Beberapa waktu lalu presiden pernah mengecam masih buruknya pelayanan STNK di Polri.

Kedua, lanjut Neta, Kapolri Haiti tidak punya prestasi yang menonjol selama memimpin kepolisian. Sembilan kasus korupsi besar yang pernah disidik Polri tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan. Operasi Tinombala di Poso, yang melibatkan 3000 pasukan Polri dan TNI tak kunjung bisa melumpuhkan Santoso yang hanya didukung 21 personil.

Ketiga, perpanjangan Haiti bertentangan dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Sebab pasal 11 ayat 6 UU itu mengisyaratkan bahwa calon Kapolri adalah perwira tinggi Polri yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Keempat, perpanjangan masa jabatan Haiti hanya akan menghancurkan sistem kaderisasi dan assesment yang sudah dibangun Polri sejak 10 tahun terakhir.

IPW berharap, dalam menetapkan Kapolri baru, Presiden Jokowi berpikir ke depan dan tidak mundur ke belakang, apalagi menghancurkan sistem yang sudah dibangun Polri sejak 10 tahun terakhir. "Saat ini cukup banyak kader kader Polri yang mumpuni untuk memimpin kepolisian," pungkasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan Presiden Joko Widodo tak perlu memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News