IPW Soroti Jabatan Sekjen Kemenkumham yang Diisi Komjen Andap

IPW Soroti Jabatan Sekjen Kemenkumham yang Diisi Komjen Andap
Neta S Pane. Foto: dok/JPNN.com

Bila mengacu dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang kepolisian, jabatan itu seharusnya tidak boleh diduduki mantan Kapolres Jakarta Utara ini.

Pasalnya, bagi mereka yang mengambil posisi jabatan struktural, dia harus menanggalkan salah satu jabatannya atau memang harus mengundurkan diri dari polisi. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

IPW menyoroti jabatan sekjen Kemenkumham yang saat ini diisi oleh Komjen Andap Budhi Revianto.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News