IPW Soroti Jabatan Sekjen Kemenkumham yang Diisi Komjen Andap
Kamis, 15 April 2021 – 18:26 WIB
Bila mengacu dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang kepolisian, jabatan itu seharusnya tidak boleh diduduki mantan Kapolres Jakarta Utara ini.
Pasalnya, bagi mereka yang mengambil posisi jabatan struktural, dia harus menanggalkan salah satu jabatannya atau memang harus mengundurkan diri dari polisi. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
IPW menyoroti jabatan sekjen Kemenkumham yang saat ini diisi oleh Komjen Andap Budhi Revianto.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- DPR Didesak Bentuk Pansus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil Lahadalia
- IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
- IPW Bakal Laporkan 2 Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Petinggi Bank Jateng
- IPW Minta Kapolda Metro Jaya Terus Awasi Kinerja Para Anak Buah
- IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye
- Puji Sukses Polri Jaga Nataru, IPW Beber Aksi Penyisiran & Jemput Bola