Tok! Kemenkumham Tak Akui Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan Moeldoko Cs tentang pengesahan kepengurusan Partai Demokrat (PD) hasil kongres luar biasa atau KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret, ditolak," kata Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam konferensi pers yang disiarkan akun Pusdatin Oke di YouTube, Selasa (31/3).
Menteri yang juga politikus PDI Perjuangan itu menegaskan pemohon tidak kunjung memenuhi dokumen yang disyaratkan.
Misalnya, Moeldoko Cs tidak melengkapi dokumen perwakilan DPD dan DPC PD.
Selain itu, pemohon juga belum memenuhi dokumen berupa mandat DPD dan DPC untuk menyelenggarakan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," ujar Yasonna.
Mantan anggota Komisi Hukum DPT itu mengungkapkan bahwa pemohon memang memberikan argumen tambahan atas kekurangan dokumen ini.
Menurut Yasonna, pemohon menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD tidak sesuai UU Partai Politik.
Kemenkumham menolak permohonan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Ini alasannya.
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Moeldoko Beber Penyebab Motor Listrik Kurang Diminati Meski Diguyur Insentif
- Maju Sebagai Balon Bupati Nias Barat, Era Era Hia Daftar ke PDIP & Demokrat
- Moeldoko Targetkan PEVS 2024 Bidik Transaksi Rp 400 Miliar, Ini Masih Rendah
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024