Iqbal Akui Tas dari Billy

Iqbal Akui Tas dari Billy
Iqbal Akui Tas dari Billy
JAKARTA- Tanggung jawab penanganan kasus suap di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi diserahkan dari penyidik ke penuntut umum KPK. Ini ditandai dengan dilimpahkannya tersangka anggota KPPU  M Iqbal, Selasa (13/1). Iqbal yang didampingi pengacaranya Maqdir Ismail, mengaku terus terang bahwa tas hitam --berisi uang Rp 500 juta-- diterima dari Billy Sindoro, Direktur Utama Direct Vision, yang kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor dengan tuduhan menyuap pejabat negara (Iqbal).

"Yang saya tahu, itu (tas) dari Pak Billy. Ditaroh aja di dalam lift," ucap mantan Ketua KPPU ini. Hanya saja, Iqbal berdalih tahu bahwa tas itu berisi uang. Dia juga menolak menjawab pertanyaan adanya komunikasi lewat e-mail antara dia dan Billy. "Nanti aja Senin depan, saya jadi saksi (Billy)," katanya berulang-ulang. Dari persidangan sepekan lalu terungkap, e-mail yang dirim Billy adalah pertimbangan putusan KPPU yang isinya menguntungkan Direct Vision. Inti putusan agar Astro tetap menjalin kontrak dengan Direct Vision, tak hanya soal hak tayang luga Inggris.

Billy dan Iqbal ditangkap KPK di Hotel Aryadutha, Selasa (16/9/2008). Lewat TV pengawas hotel (CCTV) terlihat bahwa penyuapan berlangsung di dalam lift hotel. (pra)

JAKARTA- Tanggung jawab penanganan kasus suap di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi diserahkan dari penyidik ke penuntut umum KPK. Ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News