IR Ditangkap Polisi, SL dan MF Dipancing dengan Uang Rp 10 juta

jpnn.com, MEDAN - Polisi menggagalkan peredaran ganja kering seberat 40 kilogram dari tiga tersangka yang diringkus di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan ganja kering itu berhasil digagalkan peredarannya oleh petugas Polsek Patumbak.
"40 kilogram ganja ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal," kata Irsan di Mapolsek Patumbak, Sabtu (17/4).
Sementara itu, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IR (39), SL (29) dan MF (28).
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Polisi kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan tersangka IR beserta barang bukti 40 kilogram ganja kering.
"Tersangka IR mengaku ganja itu milik SL dan MF," ucap AKBP Irsan.
Selanjutnya, petugas meminta tersangka IR untuk menghubungi SL dan MF dengan iming-iming uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.
"Kedua tersangka SL dan MF percaya dan datang ke kediaman tersangka IR. Petugas kemudian mengamankan keduanya," ujar Irsan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan penangkapan IR, SL dan MFatas kepemilikan 40 kg ganja kering.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan