Irjen Iqbal: Kami akan Hajar dan Memiskinkan Bandar Narkoba

Untuk dua nama terakhir, diketahui masih berumur 19 tahun.
Mereka berperan sebagai kurir dengan tugas membawa serbuk haram tersebut sesuai perintah IL.
Para tersangka dibekuk tanpa perlawanan di dua lokasi, antara lain Kota Dumai dan Pekanbaru pada Jumat (15/1).
Dalam kasus ini sabu-sabu dibawa masuk oleh para sindikat dari Malaysia, melalui perairan Dumai.
Pergerakan para tersangka yang bertindak sebagai kurir ini justru dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas di Kabupaten Bengkalis, yang juga turut digulung polisi.
Sebanyak 11 tersangka saat ini sudah dijebloskan ke sel Polda Riau.
Mereka terancam hukuman berat, dengan kontruksi pidana hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Irjen Iqbal menyatakan tidak ada ampun bagi tersangka peredaran narkoba.
Irjen Iqbal menegaskan akan menghajar dan memiskinkan bandar narkoba. Irjen Iqbal menyatakan tidak ada ampun bagi pelaku peredaran narkoba di Riau.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional