Irjen Kenedy Ungkap Peran Tersangka Pembuatan Ekstasi, Ada yang Belajar dari Lapas

“Masih ada kaitan dengan yang diungkap di Batam, prekusor (bahan pil ekstasi) didapat dari DPO kami di Malaysia. Barang-barang diproduksi dari dalam dan luar Pekanbaru. Ada beberapa DPO sedang dikejar,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Toko pempek ini hanya kamuflase saja. Dia seolah ada toko pempek, tapi dibuat ekstasi di dalam,” tutupnya.
Penggerebekan itu dilakukan tim Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI di sebuah rumah yang berada di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (25/10) pukul 13.20 WIB.
Di lokasi itu, tim menemukan peralatan untuk mencetak pil ekstasi. Bentuknya seperti penggiling daging bakso manual. Ditemukan juga bahan-bahan serbuk untuk membuat ekstasi. (mcr36/jpnn)
Dalam pembuatan barang haram itu, Iman berperan meracik, sedangkan Herman mencetak ekstasi.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Minat Olahraga di Pekanbaru Meningkat, Joging di Ruang Terbuka Jadi Tren Baru
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang