Irjen Napoleon Datang ke Bareskrim Berpakaian Dinas, Ditahan, Pengacara Protes
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Napoleon Bonaparte, Santrawan T. Paparang protes kliennya itu langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim.
Dia beralasan bahwa Irjen Napoleon selama ini telah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Irjen Napoleon yang berstatus sebagai tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Rabu (14/10).
Satu tersangka lainnya bernama Tommy Sumardi juga ditahan penyidik Bareskrim.
"Datang ke sini (Bareskrim) dengan pakaian (dinas) lengkap. Tiba-tiba datang surat penahanan. Jadi persis ditahan hari ini," kata Santrawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Santrawan menyebut bahwa kliennya itu sudah memintanya untuk membeberkan fakta hukum dalam kasus ini.
"Perintah beliau buka saja untuk fakta hukumnya, kami akan buka, tidak akan kami tutup-tutupi lagi," ungkap sang pengacara.
Dia menyatakan bahwa Irjen Napoleon tidak terlibat kasus ini. Justru, awalnya kliennya itu hendak melaporkan tersangka Tommy Sumardi, namun belum tercapai karena dihalang-halangi.
Irjen Napoleon Bonaparte kukuh merasa tak bersalah dan meminta pengacara membuka fakta hukum di kasus red notice Djoko Tjandra.
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang