Irjen Napoleon Datang ke Bareskrim Berpakaian Dinas, Ditahan, Pengacara Protes

Irjen Napoleon Datang ke Bareskrim Berpakaian Dinas, Ditahan, Pengacara Protes
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai hadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020). Foto: tangkapan layar/ANTARA/Laily Rahmawaty

Namun demikian, pihaknya tidak merinci siapa yang menghalangi Napoleon untuk membuat laporan polisi.

"Kalau orang terima duit, apa berani dia melapor? Duit yang diduga diterima beliau (Napoleon-red) berdasarkan keterangan TS (Tommy Sumardi), di mana? Apa disita duit itu? Tidak ada (uang) yang disita, penyitaan uang tidak ada di tangan beliau," tuturnya.

Karena itu, kata Santrawan, tuduhan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Sebab, tidak ada barang bukti yang disita dari tangan kliennya sebagai tersangka.

"Ini bisa jadi bola liar. Ini bisa jadi preseden buruk proses penegakan hukum. Nanti si A, B, C bisa menuduh orang seenaknya," tegas Santrawan.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menahan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi di Rutan Bareskrim sejak Rabu (14/10) hingga 20 hari ke depan.

Napoleon dan Tommy adalah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.

"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, kemarin.

"Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan," lanjutnya.

Irjen Napoleon Bonaparte kukuh merasa tak bersalah dan meminta pengacara membuka fakta hukum di kasus red notice Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News