Irjen Napoleon Sebut Kasusnya Cuma Rekayasa Perkara Palsu

Irjen Napoleon Sebut Kasusnya Cuma Rekayasa Perkara Palsu
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto; Ricardo/JPNN.com

Oleh karena itu, Napoleon menilai uang USD 20 ribu yang dijadikan barang bukti untuk kasus kliennya cacat hukum. Dia membantah uang itu penerimaan dari Tommy Sumardi, melainkan uang istri Brigjen Prasetijo yang dipinjam oleh Divisi Prompam untuk barang bukti.

"Bahwa dengan demikian, keberadaan barang bukti uang USD 20 ribu yang oleh penyidik Tipikor Bareskrim Polri dijadikan barang bukti dalam berkas perkara klien kami terdakwa Irjen Napoleon adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak sah berkekuatan hukum dan batal demi hukum dengan segala akibatnya," kata dia. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Penasihat hukum Napoleon Bonaparte menyebut kasus dugaan penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra merupakan rekayasa perkara palsu. Pengacara menilai tak ada bukti keterangan kuitansi yang mengarah kepada kliennya untuk berbuat penghapusan red notice


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News