Irjen Waterpauw Ungkap Fakta soal Wakil Bupati Yalimo yang Menabrak Bripka Christin

Irjen Waterpauw Ungkap Fakta soal Wakil Bupati Yalimo yang Menabrak Bripka Christin
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw. Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengungkap Wakil Bupati Yalimo ED, pelaku yang menabrak Bripka (Polwan) Christin Batfeny (36 th) hingga korban tewas itu, positif mengonsumsi minuman keras atau miras.

"ED yang menjabat Wabup Yalimo positif mengonsumsi miras, sedangkan narkoba tidak," kata Irjen Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9).

Dia mengatakan, ED saat ini sudah dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Proses hukum akan terus berjalan sesuai perundangan yang berlaku, karena akibat kelalaiannya telah menyebabkan meninggalnya seseorang.

"Saat itu berada di jalan menanjak, karena tidak tertutup kemungkinan bila di turunan akan menimbulkan korban lebih banyak, " kata Waterpauw.

Kapolda juga menegaskan, proses hukum yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan pencalonannya dalam pilkada yang digelar di Yalimo.

Irjen Waterpauw mengatakan, saat ini kasus ditangani Polresta Jayapura Kota.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Bripka (polwan) Christin terjadi di ruas jalan Polimak, Rabu (16/9) sekitar pukul 07.30 WIT saat korban hendak menuju Mapolda Papua.

Wakil Bupati Yalimo mengemudikan mobil sampai keluar jalur dan menabrak Bripka Chiristin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News