Irmawadani: Revisi SK tidak Memengaruhi Status Kelulusan Para Calon PPPK
Selasa, 18 Maret 2025 – 12:08 WIB

Ilustrasi calon PPPK Pariaman, Sumatera Barat. (ANTARA/HO-Pemkot Pariaman)
Sebelumnya, pelantikan tenaga non-ASN sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dinyatakan tidak sah/cacat hukum oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pembatalan itu disebabkan penerbitan SK pengangkatan tenaga PPPK itu dinilai BKN tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perlu disesuaikan kembali.
Hal itu disampaikan BKN kepada Pemerintah Kota Pariaman melalui Surat Kepala Kantor Regional XII BKN dengan Nomor: 77/B-KP.03.04/SD/KR.XII/2025 tertanggal 26 Februari 2025. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemkot Pariaman akan merevisi SK Pengangkatan PPPK sesuai arahan BKN. Proses ini tidak akan memengaruhi status kelulusan dari para calon PPPK.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta