Ismail Gugat Keppres Jokowi soal Noor Supit Anggota BPK, Manuver SOKSI Ali Wongso Sinaga?

Ismail Gugat Keppres Jokowi soal Noor Supit Anggota BPK, Manuver SOKSI Ali Wongso Sinaga?
Ali Wongso Sinaga selaku ketua umum SOKSI hasil Munas 2022 di Pekanbaru, Ria, bersama Ismail Marasabessy. Foto: sumber untuk JPNN.com

Lebih lanjut Ismail menjelaskan SOKSI merupakan organisasi pendiri Golkar. Ahmadi Noor Supit sebagai ketua umum SOKSI 2020-2025, katanya, juga tercatat sebagai anggota Partai Golkar.

“Anggota BPK tidak boleh muncul dari partai politik,” kata salah satu pendukung SOKSI kubu Ali Wongso Sinaga itu.

Saat ini SOKSI terbelah ke dalam dua kubu. Ahmadi Noor Supit memimpin Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SOKSI 2020-2025.

Di sisi lain ada kepengurusan SOKSI di bawah kepemimpinan Ali Wongso Sinaga hasil musyawarah nasional 2017 dan 2022.

Ismail Marasabessy merupakan kepala Bidang Litigasi & Nonlitigasi Kembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH ) SOKSI kubu Ali Wongso.

Meski demikian, Ismail menegaskan gugatannya tidak ada kaitannya dengan kepengurusan ganda di SOKSI.

“Saya bukan pengurus SOKSI,” ujarnya.

Lantas, apakah gugatan ke PTUN itu sebagai bentuk pengakuan atas posisi Noor Supit sebagai ketua umum SOKSI?

Direktur Eksekutif LKPHI Ismail Marasabessy menilai Ahmadi Noor Supit sebagai ketua umum SOKSI adalah kader Partai Golkar yang tidak boleh menjadi anggota BPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News