Isra Rabbani Dibunuh dan Dirampok Teman Sekolahnya, Begini Pengakuan Pelaku

Pelaku berhasil ditangkap dalam tempo enam jam setelah penemuan jasad korban.
Pelaku sendiri ditangkap polisi saat bersembunyi di plafon rumah kosong di Desa Sei Mencirim, Deli Serdang pada Senin (9/3/2020) malam.
Isir menegaskan pihaknya erpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak pelaku karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
“Pelaku selanjutnya akan kita bawa ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa batu, handphone, pelepah kelapa dan kereta.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 338 karena menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 365 karena merampas barang milik orang lain dan menghilangkan nyawa. Ancamannya 15 tahun. (nin)
Polisi telah meringkus pelaku pembunuhan sadis Isra Rabbani, 16, yang mayatnya ditemukan di perkebunan Jalan Sei Mencirim Pasar IX Dusun XVII Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Medan, Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang