Isra Rabbani Dibunuh dan Dirampok Teman Sekolahnya, Begini Pengakuan Pelaku
Pelaku berhasil ditangkap dalam tempo enam jam setelah penemuan jasad korban.
Pelaku sendiri ditangkap polisi saat bersembunyi di plafon rumah kosong di Desa Sei Mencirim, Deli Serdang pada Senin (9/3/2020) malam.
Isir menegaskan pihaknya erpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak pelaku karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
“Pelaku selanjutnya akan kita bawa ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa batu, handphone, pelepah kelapa dan kereta.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 338 karena menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 365 karena merampas barang milik orang lain dan menghilangkan nyawa. Ancamannya 15 tahun. (nin)
Polisi telah meringkus pelaku pembunuhan sadis Isra Rabbani, 16, yang mayatnya ditemukan di perkebunan Jalan Sei Mencirim Pasar IX Dusun XVII Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Medan, Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- 2 Pria di Kualanamu Ditangkap Saat Selundupkan 3,8 Kg Sabu-Sabu ke Sulawesi
- Hanyut Saat Bermain di Sungai Deli, Anak di Medan Tewas
- Anies Sebut Sumut Salah Satu Provinsi Kunci Kemenangan di Pilpres 2024
- Datang ke Medan, Alam Ganjar Menyambangi Museum Tjong A Fie