Israel Bekukan Dana Pajak Palestina Rp 1,6 Triliun

Israel Bekukan Dana Pajak Palestina Rp 1,6 Triliun
Presiden Palestina Mahmoud Abbas saat menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC. Foto: Theguardian

jpnn.com - JERUSALEM - Pemerintah Israel melakukan segala cara untuk mencegah Palestina membawa kasus kejahatan perang mereka ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).

Sabtu (3/1) mereka memutuskan membekukan dana penghasilan pajak bulanan milik pemerintah Palestina. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai USD 127 juta atau setara dengan Rp 1,6 triliun. Keputusan itu diambil setelah Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC.

"Dana (pendapatan pajak Palestina, Red) untuk Desember tersebut seharusnya dicairkan Jumat, tapi diputuskan untuk menunda pencairan sebagai respons atas langkah Palestina (mengajukan diri masuk ICC)," tulis harian Haaretz.

Transfer penghasilan pajak itu berdasar perjanjian ekonomi antara Israel dan Palestina yang ditandatangani pada 1994. Israel harus mentransfer dana ke Palestina setiap bulan.

Dana itu berasal dari pajak yang dikenakan untuk barang-barang dengan tujuan Palestina yang melewati pelabuhan Israel. Dana yang tengah dibekukan tersebut setara dengan dua per tiga dari anggaran belanja pemerintah Palestina.

Itu bukan kali pertama Israel membekukan uang milik Palestina. Pada 2012, mereka melakukan hal serupa selama tiga bulan. Saat itu Israel berang karena Palestina melancarkan kampanye untuk masuk sebagai anggota pengawas PBB nonnegara.

Pada April 2014, mereka juga kembali membekukan dana pajak Palestina. Saat itu Israel berkilah bahwa hal tersebut adalah sanksi bagi Presiden Palestina Mahmoud Abbas yang mengajukan beberapa konvensi dan perjanjian internasional.

Perdana Menteri Palestina Rami Hamdallah membenarkan bahwa uang itu belum mereka terima. Tanpa uang tersebut, mereka tidak bisa membayar gaji pegawai negeri sipil. Di sisi lain, Kepala Negosiator Palestina Saeb Erakat menegaskan, langkah Israel itu juga bisa digolongkan dalam kejahatan perang.

JERUSALEM - Pemerintah Israel melakukan segala cara untuk mencegah Palestina membawa kasus kejahatan perang mereka ke Mahkamah Kriminal Internasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News