Istana Benarkan Grasi Antasari Azhar Sudah Disetujui
jpnn.com - jpnn.com - Juru bicara kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memang telah mengabkan permohonan grasi yang diajukan Antasari Azhar.
Dengan begitu, terpidana pembunuhan Direktur PT Rajawali Bandjaran Nasrudin Zulkarnaen itu kini berstatus bebas murni.
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 Januari 2017) kemarin," kata Johan melalui pesan singkat, Rabu (25/1).
Mantan pimpinan KPK ini menambahkan, salah satu alasan presiden mengabulkan permohonan grasi tersebut antara lain adanya pertimbangan dari Mahkamah Agung.
"Alasannya salah satunya adalah karena pertimbangan MA yang disampaikan kepada presiden," tambah Johan.
Antasari bebas bersyarat pada 10 November 2016 dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten. Dia tetap meminta grasi meskipun diberikan pembebasan bersyarat.
Sebab, tanpa grasi hak politik mantan Ketua KPK itu tetap tersandera. Grasi tersebut menjadi jaminan bagi dirinya bisa bekerja setelah bebas dari bui.(fat/jpnn)
Juru bicara kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memang telah mengabkan permohonan grasi yang diajukan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Spesialis Permenkes
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?