Istri Ada di Rumah, Ayah Garap Anak Tiri Siang dan Malam

Istri Ada di Rumah, Ayah Garap Anak Tiri Siang dan Malam
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas Makhfud.

Menurut Makhfud, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 “Minimal ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun,” sebut Makhfud. (ham/yud/k1)


Supirno (59) bakal menghuni penjara karena terbukti mencabuli anak tirinya, HH (15).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News