Istri Beradegan Panas Ramai-ramai, Direkam Suami, Menggugat ke MK
Pemohon menjelaskan, ia tidak pernah melihat dan mengetahui isi video yang selalu direkam mantan suaminya itu saat melakukan hubungan suami istri.
Termasuk video adegan begituan beramai-ramai yang disebar mantan suaminya melalui media sosial untuk mendapatkan uang.
Namun, pemohon diproses hukum sebagai pelaku sehingga ia menilai Pasal 8 UU Pornografi yang berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi", justru tidak memberikan perlindungan hukum.
Untuk itu, pemohon yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut selama tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan tersebut meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pornografi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (antara/jpnn)
Perempuan dalam video Vina Garut mengajukan gugatan terhadap UU Pornografi ke MK, simak penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Dewi Perssik Merespons Parodi Video yang Gunakan Audio Suaranya Nyanyi San Sanana
- Video Waroeng Steak & Shake jadi Perhatian Warganet, Pihak Manajemen Merespons
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut