Istri Dhana Pilih Bungkam
Jumat, 09 Maret 2012 – 09:24 WIB
Reza menambahkan, Pasal 168 huruf C KUHAP menyebutkan bahwa mereka yang memiliki hubungan suami-istri bisa tidak didengar kesaksiannya atau mengundurkan diri sebagai saksi. Karena itu, kliennya lebih memilih untuk tidak memberikan keterangan. "KUHAP mengizinkan. Tidak ada aturan yang kami langgar," katanya.
Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman mengakui, upaya menelusuri harta kekayaan Dhana sedikit terhambat dengan keengganan Dian bersaksi. Namun, korps Adhyaksa tidak berarti kehilangan akal. Mereka akan memeriksa pihak-pihak lain yang mengetahui berapa banyak harta Dhana.
Karena itulah, kata dia, sejumlah pihak dari lembaga keuangan dan beberapa perusahaan tempat Dhana berinvestasi akan dipanggil. Mereka diminta mengungkapkan bentuk kerjasama dengan Dhana dan berapa saja duit yang ditransfer untuk PNS golongan III-c itu. "Karena kepentingan penyidikan, kami tidak bisa mengungkapkan siapa saja mereka," katanya.
Penyidik kemarin kembali memeriksa pimpinan PT Bangun Persada Semesta (BPS). Pengacara BPS Rujito mengungkapkan, yang diperiksa adalah Agus Purwanto, salah satu pimpinan BPS. Dia ditanya tentang bentuk kerjasama yang dijalin dengan Dhana.
JAKARTA - Penyidikan terhadap kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika terancam mandek. Istri Dhana, Dian Anggraeni, nekat tidak mau memberi keterangan
BERITA TERKAIT
- Dukung Penerapan Green Jobs, Sekjen Kemnaker: Tak Bisa Dihindari & Sangat Prioritas
- ACSS 2024: Peneliti Indonesia Paparkan Strategi Mengatasi Masalah Merokok
- Kebakaran Melanda 13 Rumah Tinggal di Palmerah Jakarta Barat
- Bigo Live Masih Dipakai untuk Siaran Konten Dewasa, Waduh
- Tahun Ini, 292 Pegawai-Pejabat Kemenkeu Pindah ke IKN
- Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!