Istri Ferdy Sambo Menyuapkan Kue kepada Brigadir J, Ada Fotonya
Kamis, 29 Desember 2022 – 15:08 WIB
JPU menjerat Ferdy Sambo Cs dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(cr3/jpnn)
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan sejumlah foto dan video sebagai bukti kepada majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Dicegah KPK, Febri Diansyah Singgung soal Profesionalitas dan Iktikad Baik Advokat
- KPK Cegah Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri
- Mengapa Firli Sendiri yang Meneken Penangkapan SYL? UU Padahal Melarang
- SYL Padahal Sudah Mengonfirmasi Datang ke KPK Besok, Tetapi Penyidik Lakukan Jemput Paksa