Istri Jenderal Terancam 15 Tahun Penjara

jpnn.com - BOGOR - Setelah sempat simpang siur, tim penyidik Polres Bogor Kota akhirnya menetapkan istri Brigjen (Purn) Pol Mangisi Situmorang, M sebagai tersangka.
Polisi menjerat M dengan pasal berlapis, di antaranya dugaan tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan pelanggaran UU pelindungan anak.
Sebelum menetapkan M sebagai tersangka, penyidik Polres Bogor Kota terlebih dahulu melakukan gelar perkara selama empat jam lebih, dari pukul 09:00-13:30.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama menyatakan, dalam waktu dekat penyidiknya bakal memanggil M sebagai tersangka. Bahtiar menegaskan proses penyidikan ini tetap dilakukan secara profesional. Dia yakin kasus ini dapat segera dituntaskan.
“Untuk ancaman hukumannya variatif, ada yang tiga tahun, lima tahun, hingga yang paling berat adalah 15 tahun,” katanya kepada Radar Bogor (Grup JPNN) usai mengikuti gelar perkara kemarin. Sampai saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap M. Polisi dengan dua melati di pundaknya itu mengaku masih menunggu keputusan penyidik.
“Jadi ada pertimbangannya. Apalagi jika tersangka kooperatif, hal-hal ini nanti yang akan dinilai oleh penyidik,” ungkapnya. (Ind)
BOGOR - Setelah sempat simpang siur, tim penyidik Polres Bogor Kota akhirnya menetapkan istri Brigjen (Purn) Pol Mangisi Situmorang, M sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam