Istri PNS Korban KDRT

Istri PNS Korban KDRT
Istri PNS Korban KDRT
SERANG – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak mengenal status sosial. Hal ini dibuktikan dengan banyak pengaduan yang disampaikan istri pegawai negeri sipil (PNS) kepada Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Banten.

“Memang KDRT yang diterima kader PKK tidak melukai fisik, seperti gaji suami tidak sepenuhnya diberikan atau suami kerap membentak-bentak, namun tetap masuk kategori tindak kekerasan dalam rumah tangga karena ada kekerasan terhadap psikis. KDRT seperti ini banyak dialami kader PKK yang notabene istri PNS,” ujar Ketua Kelompok Kerja (Pokja) I TP PKK Provinsi Banten Eti Fatiroh di sela-sela simulasi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di halaman parkir kantor Gubernur Banten, Selasa (22/6). Simulasi yang dihelat TP PKK Provinsi Banten dengan peserta kader PKK, antara lain, mengajarkan cara mencegah dan menghapus KDRT dalam bentuk fisik dan psikis.

Karena kasus KDRT ini tidak merujuk ke ranah hukum, lanjut Eti, maka tidak dilakukan tindakan apa pun oleh Pokja I. Penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan. Kendati demikian, kader PKK penting memahami Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT agar tidak terjebak dalam perlakuan kesewenang-wenangan suami. “UU ini ada untuk melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan fisik dan psikis dari anggota keluarga,” jelasnya. (ila/yes)

SERANG – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak mengenal status sosial. Hal ini dibuktikan dengan banyak pengaduan yang disampaikan istri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News