Istri Ridwan Salamun Kirim Surat ke JA
Jumat, 25 Februari 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jafet Ohelo menuntut delapan bulan penjara untuk tiga terdakwa pembunuh Ridwan Salamun, wartawan Sun TV Biro Tual Maluku. Tuntutan super ringan ini menuai protes dari Dewan Pers mengingat tuntutan itu tak sebanding dengan perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa.
Selain keberatan dari Dewan Pers, istri almarhum Ridwan, Nurfi Saudah Toisuta mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Nurfi meminta keadilan atas pembunuh suaminya. Berikut surat terbuka itu.
Baca Juga:
Yth: Bapak Jaksa Agung
di Jakarta
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jafet Ohelo menuntut delapan bulan penjara untuk tiga terdakwa pembunuh Ridwan Salamun, wartawan Sun TV Biro
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang