Istri Ridwan Salamun Kirim Surat ke JA

Istri Ridwan Salamun Kirim Surat ke JA
Istri Ridwan Salamun Kirim Surat ke JA
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jafet Ohelo menuntut delapan bulan penjara untuk tiga terdakwa pembunuh Ridwan Salamun, wartawan Sun TV Biro Tual Maluku. Tuntutan super ringan ini menuai protes dari Dewan Pers mengingat tuntutan itu tak sebanding dengan perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa.

Selain keberatan dari Dewan Pers, istri almarhum Ridwan, Nurfi Saudah Toisuta mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Nurfi meminta keadilan atas pembunuh suaminya.  Berikut surat terbuka itu.

Yth: Bapak Jaksa Agung

  

     di Jakarta

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jafet Ohelo menuntut delapan bulan penjara untuk tiga terdakwa pembunuh Ridwan Salamun, wartawan Sun TV Biro

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News