Istri Sekretaris MA Belum Setor LHKPN

Istri Sekretaris MA Belum Setor LHKPN
KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Istri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida belum pernah memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada KPK. Padahal, dia saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

"Kalau dari data LHKPN di KPK, yang bersangkutan belum lapor," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (7/6).

Sebagai penyelenggara negara seharusnya Tin sudah menyetorkan LHKPN. Namun, sampai saat ini kewajiban itu belum pernah dilakukannya.  "Yang bersangkutan belum (lapor) sampai hari ini," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa. Dia menegaskan, KPK tak pernah berhenti mengingatkan pejabat atau penyelenggara negara menyetor LHKPN.

Seperti diketahui, Tin sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tin dicecar soal temuan Rp 1,7 miliar dalam penggeledahan rumah mewahnya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Namun, baik Tin maupun Nurhadi sampai saat ini masih berstatus saksi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum lama ini mengungkap pernah memberikan data transaksi mencurigakan atas nama Tin Zuraida pada 2010 silam kepada Kejaksaan Agung.

"Kami pernah temukan rekening atas nama istrinya, sudah kami kirim ke Kejaksaan pada 2010," ujar Ketua PPATK Muhammad Yusuf di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Sabtu (28/5). (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News