Mangkir Lagi, KPK Ancam Jemput Paksa
jpnn.com - JAKARTA – Empat anggota Brimob Polri yang merupakan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto harusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, dalam panggilan kedua kali ini, mereka masih mangkir. Padahal, KPK sudah menyampaikan permintaan kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar para anggota itu memenuhi panggilan penyidik.
“Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno) dan sampai saat ini tidak hadir tanpa keterangan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (7/6).
Menurut Yuyuk, karena ini merupakan panggilan kedua, maka KPK akan mengupayakan berkoordinasi lagi dengan Polri.
“Sesuai dengan kemarin juga kami menyampaikan panggilannya juga atas sepengetahuan Kapolri dan akan ada koordinasi lagi,” katanya.
Dia menegaskan jika dalam panggilan berikutnya mereka mangkir lagi maka bisa diupayakan pemanggilan paksa.
“Dan karena sudah panggilan yang kedua, panggilan berikutnya nanti bisa dijemput paksa," kata Yuyuk.
JAKARTA – Empat anggota Brimob Polri yang merupakan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dikabarkan mangkir dari panggilan
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar