Mangkir Lagi, KPK Ancam Jemput Paksa

jpnn.com - JAKARTA – Empat anggota Brimob Polri yang merupakan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto harusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, dalam panggilan kedua kali ini, mereka masih mangkir. Padahal, KPK sudah menyampaikan permintaan kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar para anggota itu memenuhi panggilan penyidik.
“Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno) dan sampai saat ini tidak hadir tanpa keterangan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (7/6).
Menurut Yuyuk, karena ini merupakan panggilan kedua, maka KPK akan mengupayakan berkoordinasi lagi dengan Polri.
“Sesuai dengan kemarin juga kami menyampaikan panggilannya juga atas sepengetahuan Kapolri dan akan ada koordinasi lagi,” katanya.
Dia menegaskan jika dalam panggilan berikutnya mereka mangkir lagi maka bisa diupayakan pemanggilan paksa.
“Dan karena sudah panggilan yang kedua, panggilan berikutnya nanti bisa dijemput paksa," kata Yuyuk.
JAKARTA – Empat anggota Brimob Polri yang merupakan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dikabarkan mangkir dari panggilan
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Letjen Kunto Batal Digeser, Eks Aster KSAD Menyarankan TNI Cermat Memutasi Prajurit
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Adaptif Terhadap Tantangan Zaman
- Polisi Ungkap 6 Tersangka di Balik Kerusuhan May Day Semarang
- M Qodari Dinilai Paling Siap Gantikan Hasan Nasbi