Istri Terima SMS dari Pria Lain, Suami Ambil Celurit, Kejar!
Jumat, 05 Januari 2018 – 00:05 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolsek setempat.
Kapolsek Pekalongan Timur Kompol I Ketut Lanus menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun. (way)
Andi emosi saat melihat istrinya menerima pesan singkat alias SMS dari pria lain. Dia ambil celurit, kejar, bacok.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi
- Saling Menantang, Dua Kelompok Pemuda Bacok-bacokan, Satu Orang Kritis
- Tak Terima Diejek AS Jual Kue, BR Emosi Lalu Melakukan Pembacokan
- Preman Pembacok Pekerja Jembatan Cihambulu Diultimatum, Serahkan Diri Atau Dijemput Polisi
- Tak Terima Diledekin, Penjual Kue Keliling Bacok Seorang Pria di Jakut, Banjir Darah
- Polres Cianjur Buru Pelaku Pembunuhan terhadap Sopyan