Isyaratkan Tunggakan Gaji Pemain Persik Bakal Bergulir ke Ranah Hukum

Isyaratkan Tunggakan Gaji Pemain Persik Bakal Bergulir ke Ranah Hukum
Sekretaris APPI Hardika Aji (paling kanan) bersama para pemain Persik Usman Pribadi (pling kiri), Asep Berlian, Anwar Udin dan Ramadhan Saputra di Jakarta, Rabu (24/6). Foto: M Amjad/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Masalah tunggakan gaji yang dihadapi para pemain Persik Kediri sudah hampir pasti bergulir ke ranah hukum. Rencana membawa kasus tunggakan gaji para pemain Persik itu justru muncul dari Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI).

Sekretaris APPI, M Hardika Aji mengatakan, pihaknya telah memegang salinan kontrak para pemain Persik dan kronologis persoalan gaji yang menunggak. Kini, data itu tengah ditelaah bagian legal APPI.

"Kami lihat dulu sekarang. Kalau memang ada jalan ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), kami ke sana. Tapi kalau ke pengadilan, kami akan ke PN (pengadilan negeri, red)  karena tak ada iktikad baik,” ungkap Aji di kantor APPI, di kawasan Bendungan Hilir, Rabu (26/4).

Sejatinya, membawa masalah penunggakan gaji ke ranah hukum adalah hal yang wajib dilakukan. Sebab, hasilnya memang manjur dan pasti membuat klub ketar-ketir.

Hal itu pernah dilakukan Bambang Pamungkas saat gajinya ditunggak Persija selama dua musim. Bepe -panggilan karibnya- pun memasukkan gugatan ke pengadilan pegeri (PN). Hasilnya efektif, Persija langsung buru-buru membayar gaji Bepe sehingga gugatan ke PN dicabut.

"Bepe pernah. Kalau meniru dia juga bisa. Sudah ada contohnya. Jangan takut lapor, kalau ada kontrak, tinggal masuk ke wilayah hukum," pungkas Aji.

Sebelumnya, empat pemain Persik Kediri melapor ke APPI. Mereka mengaku ditunggak gajinya oleh manajemen selama empat bulan dan belum mendapatkan uang muka kontrak sebesar 25 persen.(dkk/jpnn)


JAKARTA - Masalah tunggakan gaji yang dihadapi para pemain Persik Kediri sudah hampir pasti bergulir ke ranah hukum. Rencana membawa kasus tunggakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News