Izin Cuti Ketat Agar Jokowi tak Dijewer Bawaslu
Rabu, 20 Februari 2013 – 16:22 WIB

Izin Cuti Ketat Agar Jokowi tak Dijewer Bawaslu
Dijelaskan, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 sudah secara jelas mengatur mengenai cuti pejabat negara. Surat pengajuan cuti harus mencantumkan kapan cutinya, dan untuk pasangan mana kampenye yang akan dilakukan itu. (sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, dirinya tidak punya maksud untuk mempersulit izin cuti gubernur DKI Joko Widodo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur