Izin Mal akan Dihentikan

Izin Mal akan Dihentikan
Izin Mal akan Dihentikan

jpnn.com - RENCANA moratorium atau penghentian sementara pembangunan mal di Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta menuai dukungan dari kalangan politisi di Kebon Sirih. Pasalnya sebanyak 173 mal di Jakarta berdampak pada lingkungan sekitar. Seperti menjadi sumber kemacetan arus lalu lintas jalan.

Anggota Komisi A (bidang hukum) DPRD DKI Jakarta William Yani menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah moratorium yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) itu. "Sudah saatnya pemprov bertindak tegas. Salah satunya dengan tidak memberikan izin pembangunan mal,' ujar dia kepada INDOPOS, kemarin (20/9).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, jumlah mal di Jakarta sudah sangat banyak. Persoalan yang timbul akibat keberadaan ratusan mal di Jakarta yakni menjadi sumber kemacetan. Selain jumlah mal di Ibukota telah melebihi batas jumlah. "Ketika Pemprov DKI Jakarta berupaya melakukan langkah-langkah dalam mengatasi masalah kemacetan, mal justru menjadi penyebab kemacetan. Banyak antrean keluar masuk kendaraan pribadi yang menyumbat arus lalu lintas di sekitarnya," tandas William.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto. Pria berkacamata itu menegaskan, moratorium mal juga harus diiringi dengan evaluasi terhadap mal-mal yang ada saat ini. Sebab terdapat dugaan keras bahwa keberadaan mal-mal di Jakarta sebagian besar melanggar peruntukan lahan.

Dirinya mensinyalir, sejak lama terjadi permainan yang melibatkan oknum birokrasi di Pemprov DKI Jakarta, ketika pengajuan izin pendirian mal. Sehingga terjadi penyimpangan dalam peruntukan lahan. “Hal ini pula yang menghambat program pemprov dalam pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta,” tutur Sugiyanto.

Seperti diketahui, Jakarta dikenal sebagai kota dengan jumlah mal terbanyak di dunia. Bahkan Gubernur Jokowi berencana melakukan pembatasan dengan cara moratorium. Tak hanya itu, Pemprov DKI juga akan mengaudit terhadap sejumlah mal atau pusat perbelanjaan. Salah satunya terkait kesesuaian peruntukkan lokasi mal tersebut.

Bahkan Kepala Dinas Tata Ruang (DTR) DKI Jakarta Gamal Sinurat menegaskan bahwa pihaknya akan memuali audit dalam waktu dekat. Audit tersebut diperlukan dalam upaya menginventarisasi keberadaan mal yang menyalahi aturan. Terkait dengan keberadaan mal yang banyak menimbulkan simpul-simpul kemacetan arus lalu lintas jalan, tidak bisa disamakan antara lokasi mal yang satu dengan lainnya. "Itu perlu dicarikan solusi. Harus kasus per kasus. Beda kondisi untuk tiap lokasi ma- adaMKpungkasnya. (rul)


RENCANA moratorium atau penghentian sementara pembangunan mal di Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta menuai dukungan dari kalangan politisi di Kebon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News