Izin Pemeriksaan Bupati Mandek di Kejagung
Jumat, 16 Oktober 2009 – 18:32 WIB
Izin Pemeriksaan Bupati Mandek di Kejagung
JAKARTA -- Meski sudah menerima permohonan izin pemeriksaan Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara, Atikurahman, yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, namun hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum meneruskannya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, pengajuan surat izin pemeriksaan Bombana masih menunggu ekspose. "Itu ijin ada prosesnya, harus ada ekspose dulu. Ini masih sementara proses ekspose. Nanti sudah selesai baru diserahkan ke presiden," kata Didiek kepada JPNN usai shalat Jumat di Kejagung, Jakarta, Jumat (16/10).
Baca Juga:
Kejati Sultra merasa perlu memeriksa Bupati Bombana karena terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana tahun 2007-2008 sebesar Rp 7,6 Miliar.
Dalam kasus ini, Haikal yang juga putra Bupati Bombana ditahan sejak 5 Agustus 2009. Seminggu setelahnya, Kejati Sultra mengusulkan surat izin pemeriksaan Bupati Bombana. Dugaan penyelewengan dana itu berupa peminjaman dana APBD yang dilakukan Haikal. Padahal, Haikal bukan Pegawai Negeri Sipil dan tidak terlibat dalam birokrasi. (awa/JPNN)
JAKARTA -- Meski sudah menerima permohonan izin pemeriksaan Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara, Atikurahman, yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara