Jabatan 19 Kadis TTS Dikembalikan

Jabatan 19 Kadis TTS Dikembalikan
Jabatan 19 Kadis TTS Dikembalikan
Selain itu para pejabat (kadis, kadan, camat) yang dinonjobkan oleh bupati TTS karena diduga terkait pilkada itu, juga mendapatkan kompensasi berupa uang Rp 100 ribu sampai Rp 2 juta. Pemberian kompensasi tersebut akan dimediasi oleh ketua PTUN.(esy/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menjalankan hasil PTUN yang meminta agar jabatan 19 kadis dikembalikan. Saat ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News