Jabatan di DPRD Hilang Karena Pemekaran tak Salahi UUD
Kamis, 05 Mei 2011 – 21:42 WIB
Dengan ketentuan tersebut, kata dia, penggugat yang juga Wakil Ketua DPRD dari Partai Hanura itu harus mundur dari jabatannya dan digantikan oleh Wakil dari Partai Demokrat karena ada pengurangan kursi DPRD Kabupaten Kupang untuk dialihkan ke Kabupaten Sabu Raijua.
Baca Juga:
“Khusus Partai Hanura yang semula empat kursi berkurang menjadi tiga kursi. Pengurangan Dapil dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Kupang, sehingga pemohon tidak memenuhi syarat menjabat unsur pimpinan DPRD,” jelas Kosnan Halim .
Diketahui, Anthon Melkianus Natun yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang 2009-2014 dari partai Hanura (pemenang ketiga) harus kehilangan jabatannya. Kini ia hanya menjadi anggota biasa di DPRD Kabupaten Kupang.
Ia mengajukan uji materi Pengujian UU MD3 Pasal 354 ayat (2) karena menilai pasal tersebut multitafsir dan merugikan hak-hak konstitusionalnya. Pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bidang Pembangunan, Kosnan Halim menilai hilangnya posisi kursi wakil ketua DPRD karena adanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Sikap Gerindra Terhadap Pilihan Ganjar Menjadi Oposisi
- Dendi Suryadi Unggul Dalam Survei JJI Sebagai Bakal Cabup Kukar 2024
- Forkabi Apresiasi Kinerja Heru Budi, Sebut Layak Maju di Pilgub Nanti
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Anggota DPR Ini Menyoroti Serangan Israel ke Palestina, Singgung soal Genosida