Jabatan di DPRD Hilang Karena Pemekaran tak Salahi UUD

Jabatan di DPRD Hilang Karena Pemekaran tak Salahi UUD
Jabatan di DPRD Hilang Karena Pemekaran tak Salahi UUD
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bidang Pembangunan, Kosnan Halim menilai hilangnya posisi kursi wakil ketua DPRD karena adanya pemekaran daerah tidaklah menyalahi UUD 1945. Hal itu disampaikan Kosnan saat menjadi wakil pemerintah pada persidangan uji materi tentang UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/5).

Sebelumnya, uji materi atas UU MD3 diajukan Anthon Melkianus Natun yang kehilangan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang karena adanya pemekaran wilayah sebagaimana diatur UU Nomor 52 tahun 2008 tentang Pembentukan kabupaten Sabu Raijua, Kupang.

“Pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena obyek permohonan pemohon adalah akibat dari berlakunya UU No 52 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Sabu Raijua yang merupakan pemekaran kabupaten Kupang,”  kata Kosnan Halim dalam sidang uji materi UU No 27 tahun 2009 Tentang MPR,DPR,DPD,DPRD di gedung MK, Jakarta, Kamis (5/5).

Dikatakannya, berdasarkan UU No 52 tahun 2008 dibentuklah Kabupaten Sabu Raijua sebagai Kabupaten Pemekaran dari kabupaten Kupang. Karena jangka waktu antara pembentukan Kabupaten Sabu Raijua dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2009 tidak lebih dari 12 bulan, maka aturan pengisian anggota DPRD Provinsi tidak dilakukan bagi kabupaten atau kota yang dibentuk.

JAKARTA - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bidang Pembangunan, Kosnan Halim menilai hilangnya posisi kursi wakil ketua DPRD karena adanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News