Jabatan Dicopot, Pejabat Pemprovsu Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Jabatan Dicopot, Pejabat Pemprovsu Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Anthony Sinaga. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Sumatera Utara, Anthony Sinaga, meminta perlindungan hukum ke berbagai institusi karena jabatannya dicopot.

Dia menyurati sejumlah instansi di tingkat Provinsi Sumut hingga tingkat tertinggi di pusat, yakni Presiden Joko Widodo, Kamis (4/7/2019).

Anthony Sinaga merasa Kepala Dinas PTPM PTSP Pemprov Sumut, Arief Trinugroho, melakukan tindakan sewang-wenang atas pencopotan jabatannya.

BACA JUGA: Komandan Lapangan Perusuh Aksi 21-22 Mei Resmi Jadi Buronan Polisi

Surat itu sekaligus juga memohon agar Presiden, Ketua KPK, Kapolri, Kejaksaaan Agung, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN/RB, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Kapoldasu, Kajatisu dan Ketua DPRD Sumut, mengusut peristiwa pelanggaran hukum padanya.

Menurut Anthony, surat permohonan kepada Presiden dan institusi lainnya, melanjutkan beberapa surat sebelumnya yang dikirimkan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan pihak-pihak terkait.

Yakni pada 21 Juni, 1 Juli dan 3 Juli 2019, yang intinya meminta agar pencopotannya dibatalkan dan Arief Trinugroho dikenai tindakan tegas.

Sayangnya tidak satu pun dari suratnya itu mendapat jawaban dari Gubsu Edy Rahmayadi maupun Sekretaris Daerah, Sabrina.

Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Sumatera Utara, Anthony Sinaga, meminta perlindungan hukum ke berbagai institusi karena jabatannya dicopot.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News