Jacob dan Kosasih Didakwa Korupsi Rp144,8 M
Kamis, 04 Oktober 2012 – 07:40 WIB

Jacob dan Kosasih Didakwa Korupsi Rp144,8 M
Masing-masing perusahaan tersebut pun memperoleh keuntungan dengan selisih nilai harga SHS sesungguhnya dengan yang ditawarkan oleh panitia. Hal yang sama juga terjadi pada pengadaan di tahun anggaran 2008. Total nilai pengadaan mencapai Rp527,7 miliar untuk 43 paket pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia.
Atas perbuatannya ini, terdakwa Jacob memperoleh keuntungan untuk anggaran tahun 2007 sebesar Rp5,3 miliar dan anggaran tahun 2008 sebesar Rp2,8 miliar. Sedangkan terdakwa Kosasih memperoleh keuntungan Rp1,6 miliar untuk anggaran tahun 2007 dan sebesar Rp1,1 miliar untuk anggaran tahun 2008.
Menurut jaksa, untuk proyek tahun 2007, negara dirugikan hingga Rp77,3 miliar. Dan untuk proyek tahun 2008, negara dirugikan sebesar Rp67,4 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp144,8 miliar.
Oleh Jaksa, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan subsidairitas melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua pejabat Kementrian ESDM, Jacob Purwono dan Kosasih Abbas melakukan
BERITA TERKAIT
- Wamen PPPA Apresiasi Rancangan Prototipe Ruang Bersama Indonesia Karya Untar
- Menjelang IDEC 2025: Inovasi dan Kolaborasi Global demi Transformasi Kesehatan Gigi RI
- Soal Pelarangan Truk ODOL, Komisi V: Kami Sudah Menyuarakan Lama
- Good Mining Practice Jadi Kunci Keseimbangan Tambang dan Lingkungan
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka