Jadi Saksi Nunun, Pegawai Artha Graha Mangkir

Jadi Saksi Nunun, Pegawai Artha Graha Mangkir
Jadi Saksi Nunun, Pegawai Artha Graha Mangkir
JAKARTA - Hari ini (29/12), sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Bank Artha Graha bernama Soedin, terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004. Hanya saja, Soedin yang bekerja di bagian transfer dana di Artha Graha itu mangkir dari panggilan KPK.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan bahwa Soedin dijadwalkan sebagai saksi bagi Nunun Nurbaeti. "Tapi sampai saat ini tidak ada pemberitahuan soal ketidakhadirannya pada pemeriksaan hari ini," ujar Priharsa di KPK, Kamis (28/12) sore.

Sebelumnya, seorang saksi dari Artha Graha juga mangkir dari panggilan KPK. Kemarin (28/12) sebenarnya menjadwalkan seorang saksi dari bagian treasury Artha Graha bernama Soeparno. Sama halnya dengan Soedin, Soeparno juga mangkir. "Yang kemarin juga tidak ada pemberitahuan," ucap Priharsa.

Sebelumnya pada persidangan kasus travel cek pemilihan DGS BI, terungkap bahwa Soeparno pula yang mengambil 480 lembar cek dari BII yang dipesan Artha Graha untuk PT First Mujur Plantation and Industry. KPK juga pernah memanggil Direktur  PT First Mujur Plantation, Tedy Uban pada awal Oktober lalu. Namun Tedy mangkir.

JAKARTA - Hari ini (29/12), sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Bank Artha Graha bernama Soedin, terkait kasus cek pelawat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News